Sembilan Arahan Menag Terkait DIPA 2017

By Admin

nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 kepada pejabat Eselon I. Hal itu sekaligus menandai segera dimulainya pelaksanaan kegiatan dan program tahun 2017. 

Terkait itu, Menag Lukman mengingatkan jajarannya agar bisa melaksanakan program-program yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Apalagi, anggaran Kemenag di tahun 2017 terbilang besar.

"Kementerian Agama mendapat kepercayaan mengelola anggaran sebesar Rp 60.166.293.314.000,00,- (enam puluh trilyun seratus enam puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)," kata Menag di hadapan pejabat Eselon I dan II pada serahterima DIPA Kemenag tahun 2017, di Jakarta, Rabu (28/12). 

Menag minta jajarannya dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan baik, serta mentaati peraturan yang berlaku. Dalam kerangka itu, Menag memberikan beberapa arahan sebagai berikut: 

1. Pelajari dan telaah kembali DIPA yang sudah dibagikan, apakah sudah sesuai outcome, target, dan sasaran program. Jika ada yang tidak sesuai, segera lakukan revisi dengan mengalihkan anggaran untuk kegiatan prioritas lainnya yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat; 

2. Sesuai arahan Presiden RI, program dan anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Kebijakan anggaran saat ini adalah uang mengikuti program kerja (money follow program) agar dana yang tersedia bisa dialokasikan kepada unit atau bagian yang memiliki program prioritas, terutama yang sesuai kebijakan nasional; 

3. Fokus pada kegiatan prioritas sesuai visi dan misi, nawacita Presiden dan tugas fungsi Kementerian Agama. Optimalkan pemanfaatan anggaran untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembiayaan pendidikan, bantuan penyediaan sarana ibadah, pelayanan keagamaan, serta pemeliharaan kerukunan umat beragama; 

4. Sesuai arahan Presiden pada penyerahan DIPA Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2016 di Istana Negara Jakarta, maka seluruh penanggung jawab program pada satuan kerja pusat dan daerah harus segera memulai percepatan pengadaan barang dan jasa di bulan Desember tahun 2016 agar pelaksanaan kegiatan bisa dimulai sejak awal 2017; 

5. Laksanakan optimalisasi pelaksanaan anggaran, antara lain dengan efisiensi belanja perjalanan dinas, pembiayaan kegiatan sosialisasi, orientasi, workshop, konsinyering, rapat-rapat di luar kantor dan rapat kerja di luar wilayah kerja tanpa mengurangi target kinerja. Termasuk di dalamnya, efisiensi belanja perjalanan dinas luar negeri seperti kegiatan studi banding dan undangan yang tidak berdampak langsung bagi peningkatan kinerja Kementerian Agama; 

6. Pelaksanaan DIPA Kementerian Agama tahun 2017 agar didasari lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan; 

7. Tingkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dalam rangka meningkatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI pada Laporan Keuangan Kementerian Agama; 

8. Tingkatkan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dan 

9. Selesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, BPKP, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dan hindari kesalahan yang sama agar tidak berulang pada tahun 2017.(p/ab)